JAKARTA TRIBUN GARDA IKN.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil membongkar skandal korupsi berkedok pemberian fasilitas pembiayaan ( invoice financing ). Kasus yang melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dan PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp38,8 miliar.
Tindak pidana tersebut bermula dari proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020. Dari hasil penyidikan, Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Perkembangan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka utama. Mereka adalah IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA, serta FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni FH, yang merupakan Direktur PT BAS, saat ini masih berstatus sebagai narapidana dalam perkara hukum berbeda dan tengah mendekam di Lapas Salemba.
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa perkara ini mendapat atensi khusus karena mencederai tata kelola investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel,” kata Ahmad Yusuf.
Fakta penyidikan mengungkap kejanggalan sejak awal. Fasilitas pembiayaan invoice financing yang disetujui awalnya bernilai Rp50 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru membengkak menjadi sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali proses pencairan.
Pembengkakan ini tidak lepas dari berbagai penyimpangan dan manipulasi yang terstruktur. Polri menemukan sejumlah pelanggaran fatal, di antaranya:
- Absennya Due Diligence: Tidak dilakukannya uji tuntas dan analisis risiko sesuai standar operasional.
- Tanpa Verifikasi: Keabsahan dokumen invoice tidak pernah diverifikasi.
- Abaikan Prosedur: Mekanisme cash collateral (agunan tunai) diabaikan sepenuhnya.
- Manipulasi Data: Terdapat dugaan rekayasa rekening koran ( bank statement ) untuk memuluskan pencairan dana.
“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara ( asset recovery ), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Terdapat tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai mencapai Rp14,4 miliar.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, merinci bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara menyentuh angka Rp38,8 miliar. Artinya, aset Rp14,4 miliar yang disita baru menutupi sebagian dari kerugian tersebut.
“Terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan. Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun perampasan aset-aset lain milik terdakwa, guna menutupi kekurangan tersebut,” urai Danny.
Lebih jauh, Danny membeberkan bahwa ada pemufakatan jahat antara kedua belah pihak sejak awal. Telah ditemukan adanya kesepakatan antara saudara IT selaku tersangka dari PT PPA dengan Direktur PT BAS. Salah satunya adalah memanipulasi laporan keuangan yang menjadi modus operandi utama perkara ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Ke depan, Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk mengoptimalkan asset recovery dan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Reporter: Sukawati S.






