Usut Legalitas PT ARI, Pemdes Bentas Serahkan Dokumen Perizinan dan Suarakan Hak Plasma ke Kejari Kubar

KUTAI BARAT, TRIBUNONE.COM – Pemerintah Kampung Bentas Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bersama Lembaga Adat dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, Selasa (6/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan setumpuk dokumen perizinan sekaligus melaporkan dugaan persoalan legalitas, pengabaian hak plasma selama 14 tahun, hingga dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Anekareksa International (PT ARI) / Gunta Samba Group.

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang kemudian dilimpahkan melalui Kejati Kalimantan Timur hingga diteruskan ke Kejari Kutai Barat untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi memperoleh kepastian hukum dan transparansi publik terkait operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Kami menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki, mulai dari izin awal, izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dokumen Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), hingga dokumen pencabutan izin dari kementerian. Kami berharap Kejari Kubar memverifikasi seluruh berkas ini agar status legalitas PT ARI menjadi terang benderang,” ujar Abet Nego usai menyerahkan berkas di Kejari Kubar.

Landasan Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan

Dugaan masalah legalitas tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Dalam keputusan tersebut, PT Anekareksa International Corp dengan luas konsesi 16.294,42 hektare di Provinsi Kalimantan Timur (sebelumnya memegang SK Nomor: 812/KPTS-II/1997) tercantum pada nomor urut 172 sebagai salah satu perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah pusat.

Pertanyakan Status HGU dan Klarifikasi Perizinan

Abet mengungkapkan, Pemerintah Kampung Bentas menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) PT ARI yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka oleh instansi berwenang.

“Kami dari pemerintah kampung belum pernah menerima penjelasan resmi terkait status pencabutan izin tersebut. Jika memang PT ARI masih memiliki legalitas yang sah dan sesuai aturan, silakan dipublikasikan agar masyarakat tahu. Kami tidak ingin berspekulasi,” tegas Abet.

Aktivitas perkebunan PT ARI tercatat melintasi sejumlah wilayah, di antaranya Kampung Bentas, Muara Klawit, Dingin, Kenyanyan, dan Betung. Khusus di Kampung Bentas, diperkirakan lahan seluas 3.000 hektare telah dibuka untuk operasional perkebunan.

14 Tahun Tanpa Kepastian Plasma dan Dugaan Pencemaran Sungai

Selain isu perizinan, Pemdes Bentas menuntut penyelesaian hak-hak masyarakat lokal yang terabaikan belasan tahun. Abet menyebut, selama kurang lebih 14 tahun beroperasi, warga belum pernah menerima kepastian mengenai penyerahan dan pengelolaan kebun plasma.

Tak hanya itu, persoalan lingkungan turut menjadi sorotan utama warga. Aktivitas perkebunan diduga telah berdampak negatif terhadap kualitas sumber air masyarakat.

“Kondisi air sungai saat ini diduga terkontaminasi akibat aktivitas perkebunan. Kami meminta instansi berwenang melakukan uji laboratorium dan pemeriksaan resmi agar ada pembuktian yang objektif,” kata Abet.

Soroti Konflik Sosial dan Kriminalisasi Warga

Di sisi lain, tekanan sosial di tengah masyarakat kian memuncak. Abet membeberkan adanya seorang warga Kampung Bentas yang saat ini ditahan di Polsek Siluq Ngurai atas dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Pihaknya menegaskan akan mendampingi warga tersebut dan meminta agar penanganan konflik sosial ini dilakukan secara arif serta objektif di tengah belum jelasnya status legalitas dan kewajiban plasma perusahaan.

“Kami sangat menghormati proses hukum. Kami tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi seluruh kegiatan perusahaan harus berjalan di atas legalitas yang sah dan menghormati hak-hak masyarakat setempat,” pungkas Abet.

Tanggapan Kejari Kutai Barat

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kejari Kutai Barat terkait penerimaan dokumen laporan tersebut. Namun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar belum memberikan keterangan resmi.

“Informasi dari Pidsus Kejari Kubar, beliau sedang ada kegiatan. Keterangan resmi kepada media akan disampaikan selanjutnya melalui sambungan telepon,” ujar salah satu staf Kejari Kubar.

Pemerintah Kampung Bentas berharap Kejari Kubar bergerak cepat memanggil dinas dan instansi terkait guna mengusut tuntas persoalan perizinan, kewajiban plasma, hingga dampak lingkungan di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai.

Tim Redaksi Tribunone.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *