Tribun Garda IKN.com Balikpapan – Akademisi sekaligus praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurut Rinto, perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak otomatis menghilangkan hak perusahaan atas tanaman sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah. Ia menjelaskan, hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yakni pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.
“Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujar Rinto, Jumat (29/5/2026).
Ia menerangkan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit termasuk objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.
Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut menegaskan bahwa kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya wajib memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Namun demikian, ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Karena itu, perusahaan yang telah melakukan penanaman sebelum putusan MK diterbitkan tetap harus memperoleh perlindungan hukum, khususnya bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP sebelum putusan tersebut berlaku.
“Perusahaan yang telah menanam dan memiliki izin sebelum putusan MK tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin itu diterbitkan,” katanya.
Menurut Rinto, putusan MK juga tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.
Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara dikenal pula Asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.
Reporter: Sarwani






