Sendawar, Tribun Garda IKN.com – Puluhan warga Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kutai Barat, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka menuntut keadilan atas dugaan perampasan tanah adat yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Borneo Damai Lestari Raya (BDLR).
Dengan membawa spanduk dan poster, massa menuntut keberpihakan wakil rakyat terhadap perjuangan masyarakat adat yang merasa tanah warisan leluhur mereka telah dikuasai secara sepihak tanpa musyawarah maupun kompensasi dalam bentuk kebun plasma.
Koordinator aksi, Dony, dalam orasinya menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap sikap perusahaan yang selama 12 tahun disebut tidak pernah memberikan hak plasma kepada masyarakat.
“Tanah adat yang kami warisi turun-temurun telah dirampas tanpa dialog, tanpa kesepakatan, tanpa kejelasan hak. PT BDLR masuk, menguasai, dan kami dipinggirkan. Ini bukan hanya soal lahan, ini soal martabat dan masa depan anak cucu kami,” tegasnya lantang.
Ia juga menuding PT BDLR sengaja menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat demi memecah belah perjuangan kolektif warga.
“Perusahaan ini tidak hanya merampas tanah, tapi juga merusak tatanan sosial kami. Ada manipulasi, ada skenario konflik. Kami tidak datang untuk meminta belas kasihan, kami datang menuntut keadilan,” ujarnya penuh emosi.
Aksi damai tersebut disambut langsung oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Adrianus, Henrik, Rosaliyen, Sadli, Potit, Ruli Riskha, Meni Debora, Rita Dewi Asmara, dan Minarsih.
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Persoalan ini harus kita dudukkan bersama. DPRD akan menjadi ruang dialog bagi semua pihak. Kami segera agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat Kampung Intu Lingau dan pihak PT BDLR. Solusi harus dicapai secara adil,” ujarnya.
Usai lakukan aksi damai, Ketua DPRD, Ridwai ajak para utusan warga Intu Lingau duduk Bersama di ruang kerjanya untuk membahas lebih dalam. Salah satu yang menjadi prioritas pertemuan tersebut terkait HGU atau Hak Guna Usaha oleh perusahaan sudah dianggap menyasar kepemukiman penduduk, bahkan sudah memasuki area lapangan sekolah.
Dony menyebut bahwa penerbitan HGU perusahaan itu perlu di tinjau Kembali atau bahkan dicabut. Pernyataan tersebut juga mendapat respon positif dari Ketua DPRD Kubar.
Penulis: Johansyah.