TNI Klarifikasi Perlintasan Kapal Induk USS Nimitz di Selat Malaka

Jakarta Tribun Garda IKN.com – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait perlintasan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz, Pusat Penerangan TNI menjelaskan bahwa kapal tersebut tengah melintas dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura, Selat Malaka, dan selanjutnya ke Samudera Hindia sebagai bagian dari pelayaran rutinnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa perlintasan kapal induk tersebut dilakukan melalui Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit, sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

Bacaan Lainnya

“Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit. Sesuai UNCLOS 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi,” ujar Mayjen Kristomei. Jumat (20/6/2025).

TNI memastikan bahwa seluruh aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional selalu dipantau secara ketat sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia. Seluruh satuan TNI yang terkait juga tetap siaga dan berkoordinasi dalam menjamin stabilitas serta melindungi kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut. (*).

(Puspen TNI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *