Tahanan Polres Kutai Barat Meninggal Dunia Setelah Mengeluh Sesak Napas Berulang

KUTAI BARAT, TRIBUNGARDAIKN.COM– Seorang tahanan Polres Kutai Barat berinisial D (33) meninggal dunia, Senin (29/9/2025), setelah beberapa kali mengeluhkan sesak napas meski sudah menjalani pemeriksaan medis. Korban dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat sejak 13 September 2025 terkait kasus penganiayaan.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Polres Kutai Barat, Ipda Sukoco, mengatakan, D sempat beberapa kali dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan, namun hasilnya selalu dinyatakan normal.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Jumat, 19 September 2025 pukul 09.06 Wita, mendiang mengeluh sesak napas dan dibawa ke RS Santa Familia. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi dan saturasi normal,” kata Sukoco kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Sukoco menambahkan, sembilan hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 28 September 2025, D kembali mengeluhkan sesak napas.

“Kami membawanya lagi ke RS Santa Familia. Hasilnya masih normal, kemudian diberikan obat sesuai prosedur medis,” ujarnya.

Namun, kondisi kesehatan D memburuk keesokan harinya. Pada Senin, 29 September 2025 pukul 14.20 Wita, tahanan tersebut mengalami kejang-kejang dan segera dilarikan ke RSUD Harapan Insan Sendawar untuk pemeriksaan lanjutan. Sayangnya, sekitar pukul 16.27 Wita, D dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.

Sukoco menegaskan, pihak kepolisian telah memastikan tahanan mendapatkan penanganan medis yang layak selama berada di Rutan Polres Kutai Barat.

“Kami sudah menindaklanjuti setiap keluhan kesehatan mendiang, termasuk membawa ke rumah sakit saat keluhan muncul. Semua tindakan sesuai prosedur telah dilakukan,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum untuk memastikan penyebab kematian D dan sempat meminta dilakukan otopsi. Namun, keluarga memilih untuk tidak melanjutkan proses tersebut. Kepolisian menghormati keputusan keluarga dan menyampaikan belasungkawa.

“Kami turut berbela sungkawa atas duka ini. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi situasi ini,” kata Sukoco.

D diketahui merupakan tahanan Polsek Damai yang ditahan terkait kasus penganiayaan dengan dasar hukum Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP. Sejak dititipkan di Rutan Polres Kutai Barat pada 13 September 2025 pukul 21.00 Wita, D sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan medis karena keluhan sesak napas. Meski begitu, hasil pemeriksaan awal selalu dinyatakan normal, hingga akhirnya kondisi memburuk dan berujung pada kematian.

Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya pemantauan kesehatan tahanan di rumah tahanan, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat keluhan medis. Menurut Sukoco, Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan tahanan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kesehatan tahanan tetap menjadi prioritas kami. Setiap keluhan ditindaklanjuti dengan serius sesuai prosedur medis. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan pengawasan kesehatan di Rutan Polres Kutai Barat,” tutup Sukoco.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *