Skandal Simbol Negara: Puluhan Kantor OPD di Kutai Barat Tak Kibarkan Merah Putih

Tampak Kantor Dinas Lingkunhan Hidup Tak Pasang Bendera Merah Putih
Tampak Kantor Dinas Lingkunhan Hidup Tak Pasang Bendera Merah Putih

Sendawar | Tribun Garda IKN.com – Di tengah geliat nasionalisme menuju pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, ironi mencolok justru terjadi di jantung pemerintahan Kabupaten Kutai Barat. Puluhan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengibarkan bendera merah putih di halaman kantornya, Kamis (3/7/2025). Fakta ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi tamparan telak terhadap martabat simbol negara.

Bacaan Lainnya

Temuan di lapangan mencatat sejumlah OPD yang abai terhadap kewajiban pengibaran bendera negara, di antaranya:

  • Bappeda (Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah)
  • Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pariwisata
  • BKSDM, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan Koperasi UKM, dan Disnakertrans
  • Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bapenda

Tak hanya itu, bendera di Kantor Dinas Pertanian terlihat robek dan dibiarkan usang—potret telanjang dari ketidakpedulian terhadap simbol negara yang seharusnya dihormati.

Pelanggaran Jelas terhadap Undang-Undang

Tindakan tersebut secara terang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, khususnya:

  • Pasal 9 Ayat (1):
    “Kantor pemerintahan dan/atau lembaga negara wajib mengibarkan bendera negara setiap hari kerja.”

Ketika kantor pemerintahan sendiri abai terhadap simbol negara, apa lagi yang bisa diharapkan dari rakyat biasa? Ini bukan sekadar bendera tak dikibarkan, ini adalah sinyal kemunduran integritas birokrasi dan lemahnya penghormatan terhadap konstitusi.

Respons Pemerintah: Janji Normatif Tanpa Teguran Tegas

Plt Asisten I Setdakab Kubar, Erik Viktory, saat dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan adanya OPD yang tidak mengibarkan bendera negara.

“Minggu depan sudah pasti semua OPD mengibarkan bendera merah putih di halaman kantornya masing-masing,” ujarnya singkat, tanpa penjelasan soal sanksi atau evaluasi. Dikutif dari Jurnal Borneo. Jumat ( 04/07/2025).

Pernyataan ini menambah daftar panjang retorika normatif dari pejabat publik yang lebih sibuk menutupi aib institusi daripada menegakkan aturan.

Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Ini Simbol Apatisme Negara

Ketika kantor-kantor pemerintah tidak mampu sekadar menegakkan tiang bendera dan mengibarkan Sang Merah Putih, yang dipertaruhkan bukan hanya citra birokrasi, tapi jiwa nasionalisme itu sendiri.

Apakah ini cerminan dari mentalitas birokrasi yang telah kehilangan makna terhadap tugas negara?

“Tak mengibarkan bendera bukan hanya pelanggaran hukum. Itu penghinaan terhadap mereka yang telah gugur demi merah putih berkibar.”

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *