BANYUMAS, TRIBUNGARDAIKN.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua orang pengedar sabu berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 17,04 gram sabu serta sejumlah alat bukti pendukung lainnya.
Dua tersangka masing-masing berinisial RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan TAN (30), seorang wanita asal Kota Tegal. Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian tim lapangan dalam menelusuri jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Willy, Selasa (7/10/2025).
Menurut Willy, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap seorang tersangka sebelumnya, AR alias Goldy, yang sudah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. Dari keterangan AR, petugas berhasil mengantongi identitas RN yang diduga kuat menjadi pengedar aktif di wilayah Banyumas.
Operasi penangkapan RN dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 20.55 WIB di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 13,21 gram yang disimpan dalam bungkus plastik kecil siap edar.
“Dari hasil interogasi awal, RN mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang perempuan bernama TAN yang berdomisili di Tegal,” ujar Willy.
Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke wilayah Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan TAN (30) bersama barang bukti tambahan berupa sabu seberat 3,82 gram.
“Total barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka mencapai 17,04 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelas Kompol Willy.
Ia menambahkan, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar antar kota yang beroperasi antara wilayah Banyumas dan Tegal. Modus yang digunakan cukup rapi, dengan sistem komunikasi terbatas dan transaksi dilakukan secara tertutup untuk menghindari pantauan petugas.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas.
“Barang bukti akan kami kirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pihak penyidik saat ini juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri sumber pasokan sabu yang diterima oleh kedua tersangka.
“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan, masih ada pelaku lain yang berperan sebagai pemasok utama,” tambah Willy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga miliaran rupiah.
Kompol Willy menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat operasi rutin dan pengawasan di wilayah perbatasan antar kota yang berpotensi menjadi jalur masuk narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai penyebarannya,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Banyumas berharap dapat memberi efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi jaringan lain yang masih beroperasi.
“Perang melawan narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus berupaya menjaga generasi muda Banyumas agar terbebas dari ancaman narkotika,” tutup Kompol Willy Budiyanto.






