Rektor IAKN Kupang dan Ombudsman NTT Bahas Penyelesaian Laporan Masyarakat

KUPANG, TRIBUNGARDAIKN.COM–Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menerima kunjungan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, di ruang rapat kantor Ombudsman NTT,  Senin (6/10/2025).

Turut hadir mendampingi rektor, wakil rektor, para Dekan, serta sejumlah pejabat struktural IAKN Kupang. Kunjungan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan bertujuan mempererat silaturahmi, sekaligus memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung tugas dan fungsi pelayanan publik, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait layanan di lingkungan IAKN Kupang.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Ombudsman NTT menerima empat laporan masyarakat yang berkaitan dengan layanan di IAKN Kupang. Laporan tersebut di antaranya terkait penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) serta pemberhentian wakil rektor dan wakil dekan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Rektor dan jajaran atas kerja sama yang telah terjalin. Beberapa laporan yang kami terima sudah ditindaklanjuti melalui koordinasi dan klarifikasi bersama, bahkan menghadirkan sejumlah pejabat IAKN. Kami berharap kolaborasi seperti ini terus berlanjut demi perbaikan layanan publik di lingkungan IAKN Kupang,” ujar Darius.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya transparansi dan komitmen lembaga pendidikan tinggi dalam menangani setiap laporan masyarakat agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Ombudsman, kata Darius, akan terus berperan sebagai lembaga pengawas sekaligus mitra strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Sementara itu, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Ombudsman NTT dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk laporan dari civitas akademika IAKN.

“Kami menyambut baik upaya Ombudsman NTT yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai langkah memperbaiki layanan di IAKN Kupang. Kami terbuka untuk terus bekerja sama dan memberikan klarifikasi baik di kantor Ombudsman maupun di kampus,” ujarnya.

Rektor menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga tata kelola kampus yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kritik maupun aspirasi. Sinergi dengan Ombudsman diharapkan dapat memperkuat budaya pelayanan publik yang humanis dan profesional di lingkungan IAKN Kupang.

Kunjungan dan pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara pertemuan oleh pihak Ombudsman kepada Rektor IAKN Kupang, untuk selanjutnya dikoordinasikan dalam rangka tindak lanjut penyelesaian laporan yang masih terbuka.

“Kami berterima kasih kepada Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, beserta seluruh jajaran atas kunjungan dan komitmen kerja sama ini. Semoga koordinasi yang baik ini terus berlanjut dan membawa manfaat bagi peningkatan mutu layanan publik,” tutup Darius.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *