Ratusan Desa di Bogor Dinilai Tertutup Soal Informasi Publik, PPID Utama dan DPMD Disorot

TRIBUN GARDA IKN.COM, BOGOR – Kurangnya sosialisasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bogor menjadi sorotan tajam, setelah ratusan pemerintah desa (Pemdes) di wilayah ini dinilai masih tertutup dalam penyediaan informasi publik. Hal ini berdampak langsung pada minimnya partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap program serta anggaran desa. (11/08/2025)

Ketua Umum Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI), Putra Jaya Sukma, menegaskan bahwa masyarakat terus mengalami kesulitan mengakses informasi publik desa, mulai dari rencana pembangunan hingga realisasi anggaran. Ia menuding lemahnya peran PPID Utama sebagai penyebab utama kondisi ini.

“Pemerintah desa jelas mengabaikan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Regulasi ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan desa untuk menyediakan informasi publik secara berkala, setiap saat, dan serta-merta,” tegas Sukma.

Ia bahkan menduga bahwa sebagian desa secara sengaja menutup akses informasi dari publik. Hal ini terbukti dari ratusan surat permohonan informasi yang dikirim SIJI ke berbagai desa di Kabupaten Bogor, namun sebagian besar tidak mendapat tanggapan.

“Ini bisa jadi karena dua hal: perangkat desa memang tidak tahu, atau memang sengaja menutup-nutupi. Tapi yang jelas, ini menunjukkan tidak berfungsinya PPID Utama Kabupaten Bogor dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi,” ujarnya.

Kritik serupa juga diarahkan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, yang seharusnya aktif mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemberdayaan desa.

“DPMD seharusnya tidak tinggal diam. Sebagai instansi pembina desa, mereka wajib membina dan memastikan PPID Desa terbentuk dan berfungsi,” tambah Sukma.

Seorang Sekretaris Desa di wilayah selatan Kabupaten Bogor mengakui bahwa pihaknya belum pernah menerima sosialisasi dari pemerintah kabupaten terkait pembentukan PPID Desa.

“Kami belum paham soal PPID, apalagi prosedurnya. Sejauh ini tidak pernah ada pelatihan atau bimbingan dari Diskominfo maupun Sekretariat Daerah,” ungkapnya.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa PPID Utama Kabupaten Bogor tidak menjalankan peran strategisnya secara maksimal. Akibatnya, banyak desa yang hingga kini belum memiliki struktur PPID, padahal itu merupakan bagian penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

SIJI juga menyampaikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya permohonan informasi tidak digubris oleh banyak Pemdes.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu. Tanpa transparansi, risiko penyalahgunaan anggaran desa semakin besar,” tegas Sukma.

Untuk itu, SIJI mendesak PPID Utama dan DPMD Kabupaten Bogor segera mengambil langkah konkret dengan menggelar sosialisasi, pelatihan, dan pembinaan kepada seluruh perangkat desa.

“Kami juga akan melakukan audiensi resmi dengan Diskominfo dan DPMD untuk membahas percepatan pembentukan PPID Desa dan memastikan implementasi UU KIP berjalan efektif,” pungkasnya.

Masyarakat berharap ada langkah tegas dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah untuk memastikan keterbukaan informasi publik di desa bukan hanya wacana, tetapi betul-betul dijalankan demi mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *