Polresta Banyumas Bekuk Pengedar Obat Terlarang, Amankan 11.240 Butir Obat Keras

BANYUMAS, TRIBUNGARDAIKN.COM–Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pemuda berinisial FPS alias Botak (27) berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dengan barang bukti ribuan butir obat keras dan psikotropika.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/72/VIII/2025, yang menjadi dasar tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan. Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Pageralang. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan kecil peredaran obat keras lintas wilayah yang diduga sudah berjalan dalam beberapa bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (4/9/2025), menjelaskan kronologi penangkapan.

“Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain, berinisial AM dan TRW. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu, nama Botak muncul sebagai salah satu pemasok obat terlarang di wilayah Banyumas dan sekitarnya,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan pertama, polisi menemukan 43 butir obat psikotropika berbagai merek dan jenis yang disimpan tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, Botak mengaku masih menyimpan sejumlah besar obat keras di tempat tinggalnya di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

“Kami segera melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, dan benar saja, petugas berhasil mengamankan 11.240 butir obat keras golongan daftar G, uang tunai sebesar Rp2.740.000 hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam,” lanjut Kompol Willy.

Penangkapan ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan Polresta Banyumas dalam menindak tegas peredaran obat-obatan yang membahayakan generasi muda.

“Obat keras daftar G dan psikotropika sering kali disalahgunakan oleh remaja dan anak muda. Dampaknya bisa merusak kesehatan, menurunkan kualitas hidup, bahkan berujung pada tindak kriminalitas. Itu sebabnya kami tidak memberi ruang bagi para pengedar,” tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran ini, termasuk jalur distribusi barang dan siapa saja yang terlibat.

Atas perbuatannya, Botak dijerat dengan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara hingga belasan tahun serta denda yang besar.

Kompol Willy juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin edar, terutama yang sering dijual bebas melalui jaringan perorangan.

“Kami minta masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi. Jangan ragu melapor bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, baik itu transaksi obat terlarang maupun aktivitas peredaran narkoba. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan sekaligus bentuk sinergi dengan masyarakat. Tanpa adanya informasi dari warga, lanjutnya, upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya akan sulit dilakukan.

“Kami apresiasi dukungan warga yang tidak tinggal diam. Ini menjadi bukti bahwa kepedulian masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan obat keras,” tutup Kompol Willy.

Dengan tertangkapnya Botak, Polresta Banyumas berharap bisa memutus salah satu mata rantai peredaran obat keras dan psikotropika di wilayah Banyumas dan Cilacap. Namun, kepolisian juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan masih terus berlanjut.

“Perang melawan narkoba dan obat keras bukan pekerjaan sekali selesai. Ini adalah perjuangan panjang yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” pungkas Kompol Willy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *