PURBALINGGA, TRIBUNGARDAIKN.COM– Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kasus ini terungkap berkat kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang menangkap seorang pelaku berikut barang bukti, di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan dua hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (10/9/2025). Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan.
“Gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk rumah tangga, disalahgunakan oleh pelaku dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram yang seharusnya dijual dengan harga nonsubsidi,” jelas Kapolres.
Dalam pemaparan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, serta Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Tersangka yang diamankan adalah Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Ia sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut di salah satu badan usaha yang bergerak di bidang distribusi gas.
“Cara yang dilakukan yaitu mengalihkan gas subsidi menjadi nonsubsidi. Bahkan segel tabung yang tidak sempurna dipergunakan untuk memanipulasi tabung gas 12 kilogram yang diisi sendiri,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan praktik ini selama sekitar satu tahun. Gas oplosan yang dipindahkan ke tabung ukuran besar dijual langsung kepada konsumen tanpa melalui mekanisme resmi.
Lebih mengejutkan, Reno mempelajari teknik pemindahan gas secara otodidak melalui tayangan YouTube.
“Dia mencoba sendiri selama kurang lebih empat bulan hingga akhirnya bisa melakukan perbuatan itu,” ujar Kapolres.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan. Di antaranya enam tabung gas LPG 12 kilogram isi, dua tabung kosong 12 kilogram warna biru, 16 tabung gas LPG warna pink kosong, dua tabung LPG 5,5 kilogram kosong, serta 87 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau kosong.
Selain itu, diamankan pula satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk transportasi, empat pipa besi, serta peralatan lainnya yang dipakai untuk memindahkan gas antar tabung.
“Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, cara-cara yang dilakukan tersangka sangat berbahaya dan tidak boleh ditiru masyarakat. Selain melanggar hukum, praktik pengoplosan LPG juga berisiko menimbulkan kecelakaan fatal seperti kebakaran atau ledakan.
“Namun demikian, cara-cara yang dilakukan oleh tersangka ini tidak untuk ditiru. Masyarakat diminta bijak menggunakan LPG sesuai peruntukannya,” pesan Kapolres.
Atas perbuatannya, Reno harus berhadapan dengan sejumlah pasal pidana. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka pun dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian memberantas praktik ilegal di sektor migas yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di wilayah Purbalingga,” pungkasnya.