Sendawar, Tribun Garda IKN.com – Puluhan sopir truk angkutan agregat dan Tandan Buah Segar (TBS) mengancam akan melaporkan mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama, Kurdiansyah, ke Polres Kutai Barat (Kubar). Ancaman ini diungkapkan oleh Paulus, pemilik unit DT Rental sekaligus anggota koperasi SEB.
Paulus menjelaskan, konflik internal yang melibatkan dua pengurus koperasi, yaitu Kurdiansyah dan R. Syahrun, menyebabkan keterlambatan pembayaran ongkos angkut kepada para sopir truk. Para sopir ini terimbas langsung oleh masalah tersebut.
Baca juga:
“Dampaknya sangat merugikan kami sebagai kontraktor, terutama keterlambatan pembayaran. Ketua koperasi yang baru, Syahrun, menginformasikan bahwa dana sudah cair, namun ada kendala terkait pembekuan rekening koperasi oleh Kurdiansyah di Bank BPD Kutai Barat,” jelas Paulus dalam wawancaranya dengan Reportase Expose di Barong Tongkok, Sabtu (24/4/2025).
Paulus menegaskan bahwa masalah internal pengurus koperasi tidak seharusnya mempengaruhi pembayaran hak-hak mereka sebagai sopir. Ia berharap penyelesaian antara Kurdiansyah dan Syahrun segera tercapai agar pembayaran dapat segera dilaksanakan.
“Kami berharap masalah antara Kurdiansyah dan Syahrun cepat selesai. Jangan sampai kami terus terkatung-katung dengan masalah pembayaran ini. Kami banyak utang dan sangat bergantung pada dana yang tertahan ini,” tambah Paulus dengan nada tegas.
Ia juga mengancam akan melaporkan masalah ini ke Polres Kutai Barat jika pembayaran tetap tidak diselesaikan. “Jangan jadikan kami korban dari konflik ini. Jika pembayaran tidak juga diselesaikan, kami akan melaporkan ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Paulus dengan nada sedikit emosional.
Kontroversi Kepemimpinan Koperasi SEB
Di sisi lain, Ketua Koperasi SEB yang baru terpilih, R. Syahrun, meminta agar laporan terhadap Kurdiansyah tidak dibesar-besarkan. Ia menegaskan bahwa jika ada masalah, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, baik melalui Polres atau pengadilan.
“Mengenai laporan dari Kurdiansyah ke Polres, saya harap jangan dibesar-besarkan. Ini masalah uang orang koperasi, jadi seharusnya tidak ada yang menghalangi. Kalau ada masalah, ya lapor saja ke pihak berwajib,” ujar Syahrun.
Syahrun juga menjelaskan bahwa proses pemilihan pengurus koperasi yang baru telah sesuai dengan mekanisme dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Menurutnya, banyak anggota koperasi yang mengeluh terhadap kepemimpinan Kurdiansyah yang dinilai tidak transparan. Hal ini mendorong diadakannya rapat untuk mencari solusi. Bahkan, meski telah dua kali diundang, Kurdiansyah tidak hadir dengan alasan kesibukan.
Syahrun menambahkan bahwa Kurdiansyah dilantik sebagai ketua koperasi pada awal pendirian koperasi tersebut, berdasarkan kebijakan yang ia ambil ketika menjabat Camat Muara Lawa. Namun, sebagai pengawas koperasi, Syahrun merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting dalam koperasi.
“Sebagai pengawas yang dituakan, saya tidak pernah diundang rapat, tidak pernah melihat laporan keuangan koperasi. Semua keputusan dibuat tanpa melibatkan pengurus lainnya,” ungkap Syahrun.
Potongan Tidak Transparan
Syahrun juga mengkritik kebijakan Kurdiansyah terkait banyaknya potongan dari pendapatan anggota koperasi, seperti potongan untuk TBS dan kenaikan pajak PPH 2% yang menjadi 3%. Meskipun hak-hak pengurus terpenuhi, Syahrun merasa transparansi dalam pengelolaan keuangan koperasi sangat kurang. Bukti pembayaran pajak dan keputusan terkait potongan-potongan tersebut tidak pernah dibahas atau diketahui oleh tiga orang pengawas koperasi.
“Potongan TBS dan pajak itu tidak pernah dibicarakan dengan kami. Keputusan-keputusan seperti itu diambil tanpa melibatkan pengurus dan pengawas,” tegas Syahrun.
Asas Kekeluargaan Koperasi
Masalah internal koperasi ini menggugah kembali prinsip asas koperasi, yang seharusnya berlandaskan pada kekeluargaan dan gotong-royong. Prinsip ini mengutamakan kebersamaan dan tanggung jawab bersama dalam mencapai tujuan koperasi. Tentu saja, asas tersebut mencerminkan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, persoalan yang tengah terjadi di koperasi justru menunjukkan sebaliknya, yaitu ketidakharmonisan yang berdampak pada anggota dan para sopir.
Penulis: Johansyah.