JAKARTA, TRIBUNGARDAIKN.COM– Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Setelah ditetapkan, Nadiem langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pada Kamis (4/9/2025) sore, Nadiem keluar dari gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Tangan mantan menteri itu tampak diborgol, sebelum digiring menuju mobil tahanan. Kejaksaan menyatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, terhitung sejak hari ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini sangat besar. Berdasarkan hasil perhitungan awal, negara dirugikan hampir Rp 2 triliun akibat program pengadaan yang dinilai bermasalah tersebut.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook untuk kebutuhan pembelajaran digital di sekolah. Dalam penyelidikannya, Kejaksaan menemukan adanya sejumlah kejanggalan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan. Salah satunya terkait uji coba perangkat yang dinyatakan gagal, namun tetap dipaksakan untuk dijalankan.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan pada masa jabatan Nadiem; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan pada program perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Dengan masuknya nama Nadiem dalam daftar tersangka, jumlah pihak yang terjerat bertambah menjadi lima orang. Kejaksaan menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah menemukan bukti yang cukup mengenai peran masing-masing individu.
Nurcahyo menambahkan, penahanan terhadap Nadiem dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi adanya potensi hilangnya barang bukti atau upaya menghalangi penyidikan.
“Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus Chromebook ini sebelumnya sempat ramai menjadi sorotan publik, karena merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang sebagai terobosan besar di era Nadiem. Namun, temuan Kejaksaan menunjukkan adanya penyimpangan serius yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika penyidikan mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” tutur Nurcahyo.
Dengan penahanan Nadiem, kasus ini diperkirakan akan memasuki babak baru yang lebih kompleks. Publik menantikan langkah Kejaksaan berikutnya dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis tersebut.