Mantan Karyawan dan Satpam Jadi Tersangka Perampokan BPR Syariah di Purbalingga

PURBALINGGA, TRIBUNGARDAIKN.COM–Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perampokan di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, Kantor Kas Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Dua orang pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan erat dengan bank tersebut berhasil diringkus kurang dari sepekan setelah kejadian.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.40 WIB. Seorang pria dengan helm dan masker masuk ke kantor kas, lalu menodong karyawan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam karyawan bank dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp31,5 juta,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025). Ia hadir didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dan Direktur BPRS Buana Mitra Perwira.

Begitu laporan diterima, Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi kepada pelaku pertama.

Pada 2 September 2025, tim berhasil menangkap Haryono (35), warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Dari hasil penyidikan terungkap, Haryono merupakan mantan karyawan BPRS Buana Mitra Perwira.

“Yang bersangkutan sebelumnya diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga menyalahgunakan jabatan, yakni menggunakan dana nasabah tanpa disetorkan ke bank,” kata Kapolres.

Penyidikan kemudian berkembang. Polisi menemukan keterlibatan Karyono (37), seorang satpam yang masih aktif bekerja di kantor kas tersebut.

“Justru satpam inilah yang menjadi otak perampokan. Ia memberikan informasi situasi internal bank, termasuk waktu yang tepat untuk beraksi,” jelas Kapolres.

Kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp11,7 juta dari tangan Haryono dan Rp13,87 juta dari Karyono. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, tas cangklong, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan perampokan.

Kapolres menyebut, hasil rampokan awalnya dibagi dua secara rata. Namun, sebagian besar uang tersebut sudah dipakai pelaku untuk kebutuhan pribadi.

“Motif kedua tersangka adalah masalah ekonomi. Mereka membutuhkan uang dan diduga memiliki beban hutang,” imbuh Kapolres.

Keduanya kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Direktur Utama BPRS Buana Mitra Perwira, Sri Aprilliawati Maftukhah, mengapresiasi langkah cepat Polres Purbalingga. Menurutnya, pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini membuat kepercayaan nasabah tetap terjaga.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus mulai dari kejadian sampai dengan penangkapan pelaku,” kata Sri.

Ia juga memastikan dana simpanan nasabah tetap aman dan tidak terdampak aksi perampokan tersebut.

“Kami akan meningkatkan kembali pengamanan di seluruh kantor kas BPRS Buana Mitra Perwira agar kejadian serupa tidak terulang. Keamanan nasabah menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga keuangan untuk memperketat pengamanan. Kapolres Purbalingga mengimbau bank maupun koperasi agar memastikan kamera pengawas berfungsi optimal serta menjaga koordinasi dengan aparat keamanan.

“Kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga. Kerja sama antara pihak bank dan kepolisian sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkas Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *