BANYUMAS, TRIBUNGARDAIKN.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan toko pakaian di wilayah Purwokerto Barat. Kasus ini mencuat setelah pemilik toko menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan yang ternyata mengarah pada kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa seorang perempuan berinisial DDM (29), warga Purwokerto Barat, diamankan pada Jumat (12/9/2025) setelah terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan toko. Dari hasil penelusuran, jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp480 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memasukkan sebagian transaksi penjualan ke aplikasi kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kompol Andryansyah, Sabtu (20/9/2025).
Kasus ini terungkap berkat ketelitian pemilik toko yang merasa curiga dengan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kecurigaan semakin kuat setelah pemilik toko memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati tindakan mencurigakan dari tersangka.
“Dalam rekaman terlihat tersangka beberapa kali mengambil uang dari laci kasir kemudian menyimpannya ke dalam tas maupun kantong celana. Ketika dikonfirmasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Andryansyah.
Selain rekaman CCTV, hasil audit internal yang dilakukan pemilik toko menemukan adanya selisih besar antara laporan penjualan dan stok barang. Pada perhitungan awal, kerugian ditaksir sekitar Rp150 juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui mutasi rekening dan stok opname, total kerugian membengkak hingga Rp480 juta.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian hasil penjualan yang tidak tercatat dalam sistem.
“Barang bukti yang berhasil diamankan menjadi penguat untuk proses penyidikan. Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Andryansyah.
Ia menambahkan, penyidik telah menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal lima tahun.
Kompol Andryansyah juga mengingatkan para pemilik usaha agar lebih waspada dan melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penyimpangan bisa terjadi meski terhadap orang yang telah lama dipercaya.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk rutin melakukan audit internal, memanfaatkan teknologi secara maksimal, dan tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kejanggalan. Langkah ini penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih terus mendalami keterangan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.