Infrastruktur Terancam, Petinggi Bentas Larang Truk Sawit PT ARI Melintas

KUTAI BARAT, TRIBUNGARDAIKN.COM– Pemerintah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, resmi melayangkan surat keberatan kepada pihak manajemen PT Aneka Raksa Internasional (ARI) terkait penggunaan jalan semenisasi kampung oleh kendaraan angkutan perusahaan. Surat bertanggal 25 Agustus 2025 itu berisi permintaan agar truk bermuatan berat, khususnya pengangkut buah sawit dan pupuk, tidak lagi melintasi jalan utama di depan kantor petinggi.

Petinggi Bentas, Abet Nego, menjelaskan bahwa dasar pengeluaran surat tersebut bermula dari teguran pihak inspektorat. Teguran itu muncul ketika rombongan pemeriksa menemukan kondisi kantor kampung berdebu akibat lalu lintas kendaraan perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Dasar kita mengeluarkan surat berdasarkan dari pemeriksaan inspektorat kemarin. Saat itu angkutan sawit lewat depan kantor petinggi, akhirnya saya ditegur. Dari situlah kita bersurat kepada manajemen PT ARI agar angkutan roda 10, khususnya sawit dan pupuk, tidak lagi melintas di jalur depan kantor,” ujar Abet Nego kepada Media ini, Rabu (3/9/2025).

Selain faktor kenyamanan, lanjut Abet, kondisi jalan semenisasi di kawasan Gunung Bentas mulai rusak. Beberapa warga menyampaikan keluhan karena jalan yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat kini terbebani kendaraan bermuatan besar milik perusahaan.

“Benar bahwa kita sudah bersurat ke manajemen. Ada dua alasan utama: pertama, kantor penuh debu saat ada pemeriksaan. Kedua, jalan gunung sudah rusak. Karena itu kami mohon kendaraan perusahaan jangan dulu melewati jalur tersebut,” tegasnya.

Menurut Abet, PT ARI sebenarnya memiliki jalur alternatif di belakang kampung yang bisa digunakan untuk operasional angkutan sawit maupun pupuk. Jalur tersebut, kata dia, dapat diperbaiki oleh perusahaan tanpa harus membebani infrastruktur umum yang dibangun pemerintah.

Namun hingga kini, surat keberatan dari pemerintah kampung belum mendapat respons positif. Truk pupuk dan sawit masih melintas di jalur semenisasi. Hal ini membuat pemerintah kampung berencana mengambil langkah lanjutan bila pelanggaran terus berulang.

“Kami sudah tembuskan surat ke Camat Siluq Ngurai, ke Bupati Kutai Barat, dan Kapolres. Kalau ini tidak diindahkan, tentu ada langkah berikutnya. Setelah perayaan 17 Agustus, kami rencanakan bikin polisi tidur agar kendaraan yang lewat bisa lebih pelan,” ucap Abet.

Meski demikian, Abet menegaskan pemerintah kampung tidak menutup total akses jalan umum. Kendaraan kosong masih diperbolehkan lewat, sedangkan kendaraan bermuatan berat tetap dilarang.

“Kita tidak melarang semua kendaraan. Kalau kosong silakan, tapi kalau bermuatan harus lihat kapasitas jalan. Yang dilarang itu yang bebannya melebihi daya tahan jalan, terutama angkutan sawit dan pupuk milik PT ARI,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak perusahaan dan masyarakat. Menurut Abet, kebijakan ini dibuat demi kepentingan bersama, menjaga fasilitas umum, serta menjamin kenyamanan pelayanan masyarakat.

“Harapan kami jangan sampai perusahaan dan masyarakat salah paham. Larangan ini bukan menutup jalan umum, tapi menjaga supaya infrastruktur yang dibangun pemerintah tidak cepat rusak, dan kantor kampung tetap kondusif untuk pelayanan warga,” tambahnya.

Dengan adanya surat resmi dan tembusan ke berbagai pihak berwenang, pemerintah kampung berharap PT ARI segera mematuhi aturan. Jika tidak, penindakan lebih tegas bisa dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Kami mohon kerjasama yang baik. PT ARI punya jalan sendiri, silakan gunakan itu. Kami hanya ingin menjaga fasilitas kampung agar tetap terawat,” tutup Abet.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *