PLN UP3 Madura dan Kejaksaan Negeri Sampang Teken MoU Hukum untuk Perkuat Perlindungan Aset Negara

SAMPANG, TRIBUNGARDAIKN.COM–PT PLN (Persero) UP3 Madura dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung pada Rabu (8/10/2025) pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional PLN di wilayah Madura, serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahrezi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan bertanggung jawab.

“Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas penyediaan listrik di seluruh Indonesia, termasuk Madura, PLN tidak hanya dituntut memberikan pelayanan prima, tetapi juga memastikan pengelolaan aset dan kegiatan operasionalnya terlindungi secara hukum,” ujar Fahmi.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya konkret PLN dalam memperkuat kepastian hukum, terutama terkait penyelamatan aset negara dan perlindungan hukum terhadap kegiatan ketenagalistrikan.

“Penandatanganan ini tidak hanya bersifat seremoni, tetapi juga menjadi forum diskusi melalui sesi sharing session antara PLN dan Kejaksaan Negeri Sampang. Kami membahas berbagai tantangan hukum yang dihadapi PLN dalam operasional kelistrikan di Madura, termasuk potensi sengketa aset, kendala proyek strategis, serta isu hukum lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung PLN melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dukungan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional agar setiap langkah PLN sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjaga keuangan dan kekayaan negara dari potensi kerugian,” ujarnya.

Perjanjian ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Nota Kesepahaman antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *