Polsek Karanglewas Sita Puluhan Liter Ciu dan Miras Ilegal untuk Jaga Keamanan Warga

BANYUMAS, TRIBUNGARDAIKN.COM–Polsek Karanglewas Polresta Banyumas berhasil mengamankan puluhan liter ciu dan sejumlah botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi cipta kondisi, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. Razia dilakukan di sebuah warung di Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, pada Kamis (2/10/2025).

Kanit Samapta Polsek Karanglewas, Aiptu Sariyanto, bersama Kanit Reskrim Aiptu Edi S, SH, dan Ka SPK 2 Aiptu Ahmad Pujianto, SH, memimpin langsung kegiatan ini. Petugas mendapati berbagai jenis miras yang dijual secara ilegal, termasuk 1 botol anggur merah, 2 botol Profst, 1 botol anggur putih, 1 botol beer Singaraja, serta 30 liter ciu siap edar.

Bacaan Lainnya

“Razia ini merupakan bentuk upaya kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Minuman keras sering memicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban, sehingga penertiban seperti ini harus terus dilakukan,” jelas Kapolsek Karanglewas AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (3/10/2025)

Menurut Heri, kegiatan ini berjalan aman dan tertib, tanpa adanya perlawanan dari pemilik warung maupun warga sekitar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karanglewas untuk proses lebih lanjut.

“Selain mengamankan barang bukti, kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras, karena selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Heri menegaskan bahwa razia miras ilegal akan menjadi kegiatan rutin Polsek Karanglewas, terutama menjelang akhir pekan atau saat ada kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Kami ingin memastikan setiap warga merasa aman dan nyaman di lingkungan mereka, serta mengurangi potensi gangguan akibat miras,” ujar Heri.

Operasi yang digelar kali ini menyoroti warung-warung yang menjual minuman keras tanpa izin, termasuk ciu, yang biasanya diproduksi secara tradisional. Minuman ini sering kali memiliki kadar alkohol tinggi dan dapat membahayakan kesehatan, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan.

“Kami bekerja sama dengan aparat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk mengidentifikasi titik-titik rawan peredaran miras. Pendekatan seperti ini penting agar penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif,” jelas Heri.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *