BANYUMAS, TRIBUNGARDAIKN.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dua orang pengedar ditangkap dalam operasi yang digelar pada Senin (29/9/2025) siang di wilayah Purwokerto Barat.
Kedua tersangka yang diamankan yakni AI alias Jendol (23), warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, dan VKS alias Giwan (21), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 paket tembakau sintetis dengan berat total 8,28 gram. Selain barang bukti narkotika, dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Purwokerto Barat. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya bergerak melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika siap edar. Kedua tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan di lokasi,” kata Willy saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/10/2025).
Lebih lanjut, Willy menjelaskan dari hasil pemeriksaan ponsel milik kedua tersangka, polisi menemukan catatan yang berisi alamat pengiriman paket. Dari data tersebut, tim kemudian menelusuri sejumlah titik yang telah dicatat oleh tersangka.
“Hasilnya, benar ditemukan paket tembakau sintetis di sepuluh titik berbeda. Ini menunjukkan modus operandi pelaku adalah dengan menyebar paket di titik yang telah ditentukan untuk diambil oleh pembeli,” ujarnya.
Menurut Willy, cara ini lazim digunakan jaringan pengedar narkotika untuk menghindari deteksi aparat. Sistem yang dikenal dengan istilah “tempel” itu memungkinkan penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, melainkan barang ditaruh di suatu lokasi sesuai perjanjian.
“Model transaksi semacam ini memang menyulitkan petugas, namun kami sudah memetakan dan akan terus mendalami jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 20 tahun penjara.
“Proses hukum sedang berjalan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Willy.
Willy memastikan, Polresta Banyumas tidak akan berhenti pada penangkapan dua orang tersangka ini saja. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa pemasok barang dan bagaimana alur distribusinya.
“Kami tidak akan berhenti pada dua pelaku ini saja. Jaringan di atasnya akan terus kami kejar demi memutus rantai peredaran narkotika, khususnya tembakau sintetis yang saat ini marak di kalangan anak muda,” katanya.
Polisi juga meminta dukungan masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diharapkan segera dilaporkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada aparat. Partisipasi warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus serupa,” ujar Willy.
Tembakau sintetis dikenal memiliki efek yang jauh lebih berbahaya dibandingkan ganja alami. Zat kimia yang terkandung di dalamnya bisa menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari halusinasi berat, gangguan jantung, hingga risiko kematian mendadak.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengklasifikasikan tembakau sintetis sebagai narkotika golongan I karena tingkat bahayanya yang tinggi. Meski demikian, peredarannya kerap menyasar kalangan muda dengan harga yang relatif murah dan kemasan yang menyerupai produk legal.
Kondisi ini membuat aparat penegak hukum harus bekerja ekstra keras untuk menekan peredarannya. Sementara itu, edukasi dan sosialisasi juga terus digencarkan agar masyarakat, khususnya remaja, tidak mudah tergiur mencoba barang haram tersebut.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berharap dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, peredaran narkoba dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkas Willy.






