Polres Kutai Barat Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Keponakan

KUTAI BARAT, TRIBUNGARDAIKN.COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AD (31) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang berusia 19 tahun. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencabulan terhadap korban, tetapi juga merekam dan memotret tubuh korban untuk dijadikan alat ancaman agar korban tidak melaporkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan tindakan yang sangat meresahkan. Selain melakukan kekerasan seksual terhadap korban, ia juga memanfaatkan rekaman foto untuk mengintimidasi korban agar tidak melapor,” ujar AKP Rangga Asprilla Fauza kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim kami, pelaku dapat segera ditangkap. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Rangga.

Korban, lanjut Kasat Reskrim, telah dikembalikan kepada keluarga dan mendapatkan pendampingan khusus guna pemulihan trauma psikologis. Penanganan ini dilakukan agar korban bisa pulih secara mental dan tidak mengalami tekanan psikologis yang berkepanjangan akibat kejadian tersebut.

“Korban saat ini sudah berada di bawah pengawasan keluarga dan mendapat pendampingan psikologis. Kami harap dukungan keluarga dan masyarakat sekitar bisa membantu korban pulih dari trauma,” jelas AKP Rangga.

Menurut Kasat Reskrim, pihak kepolisian akan terus memonitor proses hukum agar pelaku mendapatkan sanksi setimpal sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat dari tindakan kekerasan seksual.

“Polres Kutai Barat berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak dan remaja,” tegas AKP Rangga.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) dan/atau Pasal 14 huruf (a) jo Pasal 15 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar segera melaporkan dugaan kekerasan seksual agar penegak hukum bisa menindak pelaku secara cepat dan tepat.

AKP Rangga juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anggota keluarga, terutama anak-anak dan remaja, dari ancaman kekerasan seksual. Kecepatan melaporkan dugaan kejahatan, kata dia, sangat penting agar korban mendapat perlindungan dan pelaku dapat segera diproses hukum.

“Peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Jangan ragu melapor karena polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *