Ombudsman NTT Soroti Kekurangan Tenaga Medis di RS Pratama Kualin

TTS, TRIBUNGARDAIKN.COM–Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, Selasa (30/9/2025) pukul 11.30 Wita, menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Seperius E. Sipa, di ruang kerja Sekda. Pertemuan tersebut membahas hasil kunjungan kerja Ombudsman ke Rumah Sakit Pratama (RSP) Kualin sehari sebelumnya.

Hadir dalam pertemuan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) TTS, Dominggus Banunaek, serta perwakilan Dinas Kesehatan. Sebelum menemui Sekda, Darius lebih dulu mendatangi Dinas Kesehatan dan BKPSDM untuk mengecek tindak lanjut surat permintaan tambahan tenaga kesehatan dari RS Pratama Kualin.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan, Darius menegaskan, RS Pratama Kualin masih kekurangan tenaga kesehatan dan non-medis.

“Saat ini rumah sakit hanya memiliki satu dokter umum dan satu tenaga teknis kefarmasian, tanpa apoteker, radiografer, maupun tenaga gizi,” ujarnya.

Menurut Darius, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Pratama tipe D, standar minimal ketenagaan mencakup empat dokter umum, satu dokter gigi, 2–3 perawat, dua bidan, satu apoteker, dua tenaga teknis kefarmasian, satu radiografer, satu analis kesehatan, satu tenaga gizi, serta tenaga penunjang non-medis, administrasi, dan manajemen.

Darius juga menyampaikan, berdasarkan Data Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) per 17 September 2025, pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan di RS Pratama Kualin baru mencapai 47,51 persen. Padahal, syarat minimum untuk menyelenggarakan layanan rumah sakit tipe D adalah 60 persen.

“Kalau tidak memenuhi syarat ini, mestinya fasilitas kesehatan itu belum bisa beroperasi sebagai rumah sakit,” tegasnya.

Akibat kekurangan tenaga medis dan sarana prasarana, layanan rawat inap di RS Pratama Kualin belum dapat diberikan. Pasien darurat hanya bisa memperoleh layanan rawat jalan, IGD, dan persalinan. Jika memerlukan perawatan lebih lanjut, pasien harus dirujuk ke RSUD Soe berjarak 70 kilometer, atau ke rumah sakit di Kota Kupang lebih dari 100 kilometer.

“Untuk itu, saya minta komitmen Pemda TTS menyediakan tenaga kesehatan yang sesuai standar minimum agar pelayanan kepada masyarakat Amnuban Selatan dan sekitarnya maksimal. Layanan kesehatan adalah layanan dasar yang harus menjadi prioritas utama dibanding layanan lain,” tambah Darius.

Ia juga memastikan akan terus memantau perkembangan pemenuhan ketenagaan di RS Pratama Kualin.

Menanggapi temuan Ombudsman, Sekretaris Daerah TTS, Seperius E. Sipa, menyampaikan, masalah ini akan dilaporkan kepada Bupati TTS untuk dicarikan solusi. Sekda menambahkan, Kabupaten TTS memang mengalami keterbatasan tenaga dokter meski telah membuka formasi PNS dan PPPK, karena dokter kontrak sebelumnya enggan mengikuti seleksi dengan berbagai alasan pribadi.

Sementara itu, Kepala BKPSDM TTS, Dominggus Banunaek, menjelaskan, dalam waktu dekat akan ditempatkan 64 pegawai PPPK di RS Pratama Kualin.

“Namun tidak semua tenaga kesehatan yang diminta tersedia. Kemungkinan perlu mutasi tenaga dari fasilitas lain yang berlebih agar RS Pratama Kualin memenuhi syarat minimum ketenagaan,” kata Dominggus.

Dinas Kesehatan TTS menambahkan, pihaknya akan terus meninjau kebutuhan tenaga medis dan menyesuaikan penempatan sesuai formasi.

“Kami berupaya memenuhi syarat minimum agar RS Pratama Kualin dapat memberikan pelayanan maksimal, termasuk rawat inap,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *