LABUAN BAJO, TRIBUNGARDAIKN.COM–Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memasuki babak baru. Proyek dengan nilai kontrak Rp737.163.398 yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat itu kini menyeret tiga orang sebagai tersangka utama.
Awalnya, pada Februari 2023, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat hanya menetapkan dua tersangka. Namun, hasil pendalaman penyidikan pada Maret 2023 membuat jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang. Mereka adalah TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FT selaku kuasa direktur CV pelaksana proyek, dan FBS selaku konsultan perencana.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa hasil audit menyebutkan proyek dermaga tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp737.163.398.
“Kerugian negara nilainya Rp737 juta lebih karena proyek ini total loss,” ujar AKP Lufthi saat ditemui di Mako Polres Manggarai Barat, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, proyek dermaga wisata yang diharapkan bisa mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah itu tidak berjalan sesuai perencanaan. Bahkan, kondisi pembangunan yang mangkrak membuatnya dinilai tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
AKP Lufthi menambahkan, penyidik Polres Manggarai Barat telah melengkapi seluruh petunjuk dari jaksa. Dalam pekan ini, pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
“Minggu ini akan dilakukan penyerahan berkas kembali ke Kejari. Dan pengiriman ini bukan pemenuhan P-19, tetapi penyerahan kembali berkas yang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya.
Langkah ini diambil agar proses penanganan hukum bisa segera naik ke tahap persidangan. Kepolisian berharap status P-21 atau berkas dinyatakan lengkap bisa segera turun, sehingga kasus tersebut segera diperiksa di pengadilan.
Tidak hanya menetapkan tersangka dan melengkapi berkas, Polres Manggarai Barat juga telah melakukan upaya lain guna menjamin pengembalian kerugian negara. Salah satunya dengan memblokir aset milik para tersangka.
“Upaya terakhir yang kami lakukan adalah pemblokiran aset milik tersangka. Nantinya setelah proses sidang, aset-aset tersebut akan disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara,” tegas Kasat Reskrim.
Langkah pemblokiran aset ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan publik. Pasalnya, pembangunan dermaga wisata tersebut semula digadang-gadang menjadi salah satu penopang pariwisata Manggarai Barat, yang dikenal sebagai pintu gerbang wisata Labuan Bajo dan sekitarnya.
Meski tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKP Lufthi tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru. Penyidik, katanya, masih terus melakukan pengembangan terkait peran pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Terkait potensi penambahan tersangka, khususnya apakah melibatkan pihak dinas pengguna anggaran, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Kami akan cek lagi secara detail,” ujarnya.
Lebih jauh, AKP Lufthi menegaskan komitmen Polres Manggarai Barat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga ini hingga selesai. Ia berharap tidak ada lagi hambatan dalam proses hukum, sehingga kasus bisa segera mendapat kepastian.
“Kami berharap proses penanganan kasus ini dapat segera rampung dan cepat mendapat status P-21 agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” pungkasnya.






