BANYUMAS, TRIBUNGARDAIKN.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap bersama ratusan butir psikotropika.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis malam (11/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara. Lokasi itu diduga menjadi titik transaksi yang biasa digunakan tersangka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa dari tangan RCA, petugas menemukan ratusan butir obat keras siap edar.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 butir obat keras, terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang dipakai sebagai sarana transaksi,” jelas Kompol Willy, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, obat-obatan tersebut termasuk golongan psikotropika yang penyalahgunaannya bisa membahayakan kesehatan dan menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RCA diduga kuat berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh obat-obatan itu dari jalur distribusi ilegal, kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen di wilayah Banyumas.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut,” kata Kompol Willy.
Penyidik masih menelusuri asal pasokan obat yang diperoleh tersangka, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok atau bandar di atasnya. Polisi tidak menutup kemungkinan kasus ini terkait dengan jaringan peredaran lebih luas.
Tramadol dan alprazolam merupakan obat keras yang penggunaannya diawasi ketat dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Tramadol dikenal sebagai obat pereda nyeri kuat, sedangkan alprazolam termasuk dalam obat penenang yang biasa diberikan untuk gangguan kecemasan.
“Penyalahgunaan kedua jenis obat ini bisa berakibat fatal, mulai dari ketergantungan, gangguan mental, hingga risiko kematian. Oleh karena itu, kami tidak main-main dalam menangani kasus seperti ini,” tegas Kompol Willy.
Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba mengonsumsi obat keras tanpa pengawasan medis. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat psikotropika juga berdampak buruk pada kesehatan individu dan keamanan lingkungan.
Atas perbuatannya, RCA dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka dapat berupa pidana penjara dengan waktu yang cukup lama, disertai denda dalam jumlah besar.
Kompol Willy menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kami akan terus melakukan operasi dan patroli khusus untuk mencegah peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas. Ini bagian dari upaya kami menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan psikotropika,” ujarnya.
Polresta Banyumas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran psikotropika. Warga diharapkan segera melapor ke aparat jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat keras tanpa izin.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, peredaran barang terlarang ini akan sulit diberantas,” pungkas Kompol Willy.