KUTAI BARAT, TRIBUNGARDAIKN.COM – Mediasi antara organisasi Gerbang Dayak dan PT London Sumatra (Lonsum) digelar di ruang rapat kantor AMA Kaltim, Kamis (11/9/2025). Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan masyarakat, perusahaan, kepolisian, hingga Muspika Kecamatan Jempang, membahas enam tuntutan yang sebelumnya disuarakan dalam aksi damai.
Ketua DPC Gerbang Dayak Kutai Barat, Kaderudin, menjelaskan, tuntutan masyarakat meliputi kompensasi PHK, kejelasan program plasma, konflik lahan, hingga evaluasi koperasi. Ia menegaskan, pihaknya menolak melanjutkan persoalan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan mendesak penyelesaian langsung di tingkat perusahaan.
“Pekerja yang di-PHK sebanyak 22 orang itu harus dibayarkan haknya sesuai masa kerja. Tidak bisa diputus mendadak tanpa pesangon,” kata Kaderudin.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga menuntut agar perusahaan membuka transparansi terkait progres plasma di Draya. Perwakilan masyarakat meminta dilibatkan secara rutin sebulan sekali untuk memantau pembangunan.
“Plasma itu sampai sekarang belum jelas manfaatnya. Kami minta perwakilan bisa ikut mengecek langsung,” tegasnya.
Dalam notulen rapat, Gerbang Dayak juga menyoroti dugaan penanaman sawit di atas tanah kuburan warga serta klaim lahan atas nama Dawak di Tanjung Isuy. Masyarakat menuntut pengecekan ulang dengan melibatkan aparat.
Menanggapi itu, Staf Legal PT Lonsum, Jepri Ritonga, menuturkan perusahaan telah berupaya mengikuti proses mediasi sesuai mekanisme. Namun, khusus persoalan PHK, perusahaan tetap melanjutkan ke jalur PHI karena mediasi sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.
“Mediasi sudah dilakukan di Disnaker, tapi tidak ada titik temu. Maka perusahaan melaporkan ke PHI. Proses ini kami jalani sesuai aturan,” jelas Jepri.
Soal plasma, Jepri menyebut pembukaan lahan di Draya masih berlangsung. Perusahaan memastikan kewajiban tetap berjalan, termasuk dana talangan uang tunggu.
“Pembangunan plasma tetap jalan, biaya talangan tetap diberikan. Evaluasi juga akan dilakukan bersama koperasi. Minimal satu bulan sekali pengurus akan berkunjung ke lokasi,” katanya.
Untuk klaim lahan, PT Lonsum sepakat melakukan pengecekan bersama antara perusahaan, Polres Kutai Barat, dan Muspika Kecamatan Jempang. Agenda dijadwalkan pada 25–28 September 2025.
“Kami akan turun bersama untuk mengecek lahan. Supaya jelas duduk perkaranya,” ucap Jepri.
Rapat juga menghasilkan komitmen antara koperasi dan masyarakat untuk membangun komunikasi berkelanjutan. Beberapa permasalahan plasma, seperti yang dialami Pak Agustinus dan Pak Ransyah, akan dibahas kembali dengan pihak koperasi.
Mediasi berlangsung kondusif. Meski belum semua tuntutan terjawab, kedua pihak menyatakan terbuka melanjutkan dialog.
“Yang penting perusahaan tidak menutup diri terhadap aspirasi,” kata Kaharuddin.