Supriyadi Jadi Tersangka, Mandor dan Asisten Tak Disentuh Polisi

KUTAI BARAT, TRIBUNGARDAIKN.COM–Kasus dugaan pencurian pupuk yang menyeret seorang karyawan PT Anekareksa International (ARI) di Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat, terus menuai perhatian. Pemerintah Kampung Bentas bersama pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam proses hukum, serta mendesak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara internal perusahaan.

Peristiwa berawal pada 12 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, hari itu asisten lapangan perusahaan memerintahkan operator jonder, Supriyadi, untuk mengantar pupuk ke salah satu blok kebun. Ia ditemani dua tukang langsir, Pindy dan Sapri. Setelah selesai bongkar, Supriyadi kembali ke mess karena menganggap tugasnya sudah rampung.

Bacaan Lainnya

Namun pada sore harinya, Supriyadi menerima panggilan mendadak. Ia diminta hadir di kantor perusahaan, lalu dibawa ke lokasi ditemukannya 11 karung pupuk di pinggir jalan, sekitar 200–300 meter dari kantor pusat PT ARI. Bersama dua rekannya, ia didesak mengakui pupuk itu hasil curian, sebelum akhirnya digiring ke Polres Kutai Barat.

“Awalnya Supriyadi dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi pada pemeriksaan kedua, statusnya langsung ditetapkan menjadi tersangka. Padahal TKP sangat dekat dengan kantor yang dijaga brimob, sekuriti, dan jajaran perusahaan. Ini menimbulkan tanda tanya bagi kami,” kata Abet, Rabu (3/9/2025).

Abet menambahkan, dari pengembangan kasus sempat muncul nama Batar yang disebut sebagai penadah. Namun hingga kini, pihak bersangkutan tidak pernah dipanggil maupun ditahan.

“Yang lebih janggal lagi, laporan justru datang dari mandor lain, sementara mandor pupuk dan asisten yang bertanggung jawab di lapangan tidak pernah diperiksa,” ujarnya.

Pemerintah kampung menilai pola penanganan ini tidak proporsional. Menurut Abet, jika memang ada dugaan pelanggaran, perusahaan mestinya memanggil pekerja terlebih dahulu untuk klarifikasi, lalu memberikan sanksi sesuai aturan internal.

“Kalau terbukti bersalah, bisa diberi surat pernyataan atau teguran. Kalau kasusnya berat, barulah diserahkan ke pihak berwajib. Minimal diberitahukan ke pemerintah kampung untuk menjaga dampak sosial. Tapi ini tidak dilakukan,” tegasnya.

Melihat perkembangan kasus, pemerintah kampung bersama keluarga sempat berinisiatif mengajukan surat kesepakatan damai. Namun langkah itu ditolak perusahaan. Sebaliknya, PT ARI mengajukan lima syarat jika ingin ditempuh jalur kekeluargaan.

“Syaratnya, tersangka harus membuat surat pengunduran diri, menanggung biaya sewa jonder Rp40 juta per bulan yang ditahan, mengganti pupuk 11 karung, wajib menjaga situasi tetap kondusif, serta membayar biaya operasional kepolisian. Padahal, biaya penanganan perkara sudah ditanggung negara, kenapa dibebankan ke tersangka?” tanya Abet.

Ia menegaskan, hak-hak Supriyadi sebagai tersangka belum dipenuhi. “Sebelum ada vonis pengadilan, tersangka masih punya hak membela diri, hak untuk pendampingan hukum, dan hak memberi keterangan tanpa intervensi,” tambahnya.

Abet menegaskan, pihaknya tidak membela pelaku pencurian. Menurutnya, kasus kehilangan pupuk maupun buah sawit memang kerap terjadi di wilayah perusahaan. Namun ia menilai penyelesaian kasus seharusnya lebih dulu ditempuh secara internal.

“Kalau bisa damai, kenapa harus langsung ke polisi? Karena ini menyangkut karyawan, bukan orang luar. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan keresahan sosial. Kami hanya ingin prosesnya jelas, adil, dan tidak berat sebelah,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan keluarga Supriyadi. Mereka berharap manajemen membuka ruang damai agar tidak berlarut.

“Kami ingin ada jalan baik. Kalau memang ada kesalahan, biarlah diselesaikan dengan cara yang adil, tanpa memberatkan satu pihak,” ujar Kerok perwakilan keluarga.

Pada 25 Agustus 2025, pemerintah kampung memanggil perwakilan PT ARI untuk dimintai klarifikasi. Namun, pihak perusahaan menyatakan tetap mengikuti perkembangan penyidikan kepolisian. Menurut Abet, sikap itu kurang bijak karena berpotensi memperburuk hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Dikonfirmasi terpisah Sudirmanto, Kepala Staf Administrasi PT ARI membenarkan bahwa Supriyadi memang ditugaskan mengantar pupuk pada hari kejadian. Namun ia menegaskan, tanggung jawab penuh di lapangan berada pada mandor dan asisten.

“Tugas Supriyadi selesai setelah pupuk diantar. Selebihnya jadi tanggung jawab mandor dan asisten. Terkait penetapan tersangka oleh kepolisian, silakan koordinasi langsung dengan lawyer perusahaan,” ujarnya singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *