Camat Mook Manar Bulatn Angkat Tangan, Petinggi Tondoh, Rendi Saputra Ogah Jalankan Keputusan PTUN Banjarmasin

Ketergan foto: Camat Mook Manar Bulatn, Pit Anugerah angkat tangan mempasilitasi Petinggi Kampung Tondoh, Rendi Saputra terkait keputusan PTUN Banjarmasin untuk mengangat Kembali Andinul sebagai Sekretaris Desa Kampung Tondoh yang diberhentikan secara sepihak oleh Petinggi Tondoh, Rendi Saputra. Penulis : Johansyah, Senin (11/08/2025).
Ketergan foto: Camat Mook Manar Bulatn, Pit Anugerah angkat tangan mempasilitasi Petinggi Kampung Tondoh, Rendi Saputra terkait keputusan PTUN Banjarmasin untuk mengangat Kembali Andinul sebagai Sekretaris Desa Kampung Tondoh yang diberhentikan secara sepihak oleh Petinggi Tondoh, Rendi Saputra. Penulis : Johansyah, Senin (11/08/2025).

TRIBUN GARDA IKN.COM, SENDAWAR – Upaya mediasi terkait kasus pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Tondoh Buntu, Andinul, kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi Camat Mook Manar Bulant, Pit Anugerah, pada Senin (11/8/2025), tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Petinggi Tondoh Buntu bahkan tidak hadir secara langsung, hanya mengutus stafnya sebagai perwakilan. 

Kasus ini sudah bergulir sejak 2023, ketika Andinul diberhentikan secara sepihak oleh Petinggi. Sejak itu, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari mediasi tingkat kecamatan, rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK), keterlibatan Inspektorat, hingga keluarnya surat rekomendasi dari Ombudsman RI Kalimantan Timur. Namun hingga kini, tidak ada tindakan nyata yang diambil untuk menindaklanjuti proses tersebut.

Bacaan Lainnya

Camat Mook Manar Bulatn (MMB), Pit Anugerah didampingi Kasi pemerintahan, Habel dan Kasi Pendidikan dan Kesehatan Albert F menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Tahapan itu sudah kami lakukan semua. Pernah ada pertemuan di DPMPK, kami hadirkan Inspektorat, bahkan surat dari Ombudsman pun sudah turun. Dari sisi kecamatan, prosesnya sudah selesai,” ujarnya kepada tribungardaikn.com. Senin (11/08/2025) diruang kerjanya Kantor Camat Mook Manar Bulatn (MMB).

Andinul Sekretaris Desa Kampung Tondoh korban pemecatan sepihak oleh Petinggi Kampung Tondoh, Rendi Saputra, Kemudian oleh PTUN Banjarmasin memenangkan Andinul agar dikembalikan ke jabatan semula.
Andinul Sekretaris Desa Kampung Tondoh korban pemecatan sepihak oleh Petinggi Kampung Tondoh, Rendi Saputra, Kemudian oleh PTUN Banjarmasin memenangkan Andinul agar dikembalikan ke jabatan semula.

Ia menambahkan, kewenangan untuk mengeksekusi atau mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian berada sepenuhnya di tangan Petinggi.

“SK itu dikeluarkan oleh Petinggi. Jadi hanya dia yang bisa mencabut atau mengubah. Kecamatan tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi atau memaksa. Aturannya memang seperti itu,” jelasnya.

Pit juga mengakui bahwa koordinasi antarinstansi kerap menemui jalan buntu. Misalnya, bagian hukum kabupaten menyatakan bahwa ini bukan ranah mereka dan mengarahkan kembali ke DPMPK atau kecamatan. Sementara itu, kecamatan sendiri menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan Petinggi.

“Memang seperti saling lempar. Tapi kami tegaskan, fungsi kecamatan hanya sebatas mediasi dan memberi imbauan, bukan eksekusi,” tegasnya.

Dalam mediasi terakhir ini, Pit mengatakan bahwa pertemuan bersifat informal dan bertujuan membuka ruang komunikasi secara kekeluargaan.

“Saya panggil kedua pihak, siapa tahu ada jalan tengah. Tapi Petinggi tidak hadir, hanya mengirim staf. Kalau melihat sikap yang masih keras seperti ini, saya rasa penyelesaiannya akan sulit,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak mediasi pertama pada 2023, sudah berkali-kali dilakukan upaya penyelesaian. Namun hasilnya tetap nihil. Bahkan setelah rekomendasi dari Ombudsman turun, tidak ada tanda-tanda bahwa keputusan Petinggi akan berubah.

“Kalau saya memaksa, itu sudah di luar kewenangan. Saya tidak punya hak untuk mengintimidasi atau memerintah kepala kampung,” tegasnya.

Terkait adanya pernyataan dari pihak kabupaten yang menyebut camat berwenang melakukan eksekusi, Pit memilih tidak menanggapi secara langsung.

“Terserah mereka mau bilang apa. Benang merahnya jelas: ini persoalan di tingkat kampung, SK dibuat oleh Petinggi. Saya hanya menjalankan prosedur di kecamatan,” tuturnya.

Meski pesimistis, Pit tetap berharap semua pihak mau tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

“Kita ini negara hukum. Apa pun hasil dari proses yang sah, ya harus dijalankan. Kalau tidak, ya siap tanggung konsekuensinya,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa kasus ini termasuk luar biasa, karena menarik perhatian hingga ke tingkat nasional.

Seperti tertuang pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada poin 1 dan 2. Kemudian dipertegas pada poin 3 yang ditujukan kepada Bupati Kutai Barat, (Frederick Edwin Thomas-Red)) bahwa: Mewajibkan Bupati Kutai Barat untuk memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Kampung Tondoh (Rendi Saputra-Red)), Kecamatan Mook Manar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat sesuai ketentuan pasal (72) ayat (1).

Pasal 80 ayat (2), Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,

Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintahan serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait, jika Termohon Eksekusi/Tergugat tidak mematuhi/tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Thomas belum bisa di konfirmasi dan rencanya akan di jadualkan pada hari Kami 14 Agustus 2025.

Penulis : Johansyah

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *