Pemecatan Bripka Rizki Mulyadi Ujian Integritas dan Transparansi Polri

Sendawar, Tribun Garda IKN.com– Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Rizki Mulyadi dari Polres Kutai Barat kembali menjadi sorotan publik, menggugah isu mendasar tentang integritas dan transparansi dalam tubuh Polri.

Upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, di halaman Mapolres pada Senin 21 April 2025, menegaskan sikap institusi terhadap pelanggaran etik.

Baca juga:

https://reportaseexpose.com/pemecatan-bripka-rizki-alarm-integritas-polri-atau-sekadar-seremoni/

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Kapolres. Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri untuk menjaga integritas, namun tetap menyisakan tanda tanya besar di benak publik.

Sayangnya, seperti dalam banyak kasus serupa, Polri kembali enggan mengungkap detail pelanggaran yang dilakukan Bripka Rizki. Sikap tertutup ini menimbulkan kritik keras, mengingat harapan masyarakat terhadap institusi yang bersih, transparan, dan profesional. Ketidakterbukaan semacam ini justru menjadi bumerang di tengah upaya Polri membangun kepercayaan publik.

Pemecatan Bripka Rizki, meski patut diapresiasi sebagai langkah tegas, tetap menyisakan pertanyaan apakah ini bagian dari reformasi sistemik atau hanya langkah simbolik yang selektif? Dalam banyak kasus, pelanggaran serupa kerap berlalu tanpa sanksi tegas, memunculkan kesan bahwa upaya penegakan disiplin masih belum merata.

Upacara PTDH, yang dihadiri jajaran perwira dan bintara, diakhiri dengan penghormatan kepada institusi. Namun bagi masyarakat, penghormatan sejati hanya dapat diraih melalui penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah Polri.

Jika Polri benar-benar ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, maka penegakan etik harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa menutup-nutupi. Kini, masyarakat menunggu jawaban Polres Kutai Barat atas pertanyaan utama pelanggaran apa yang membuat Bripka Rizki harus menerima sanksi tertinggi?

Reporter: Rb

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *