Menguatkan Komitmen Penegakan Hukum di Tengah Agenda Reformasi Polri Era Presiden Prabowo
Kutai Barat, Tribun Garda IKN.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Melak Polres Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda transformasi dan reformasi Polri yang tengah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Jumat 28 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga di Jalan 17 Agustus RT 05. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Melak bersama Ketua RT setempat segera melakukan penyelidikan lapangan.
Setiba di lokasi, petugas menemukan dua pria berinisial R dan A yang berupaya melarikan diri saat melihat kedatangan aparat. Keduanya langsung diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang tunai Rp1.750.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Petugas juga menemukan sebuah dompet berwarna hitam-putih yang sempat dibuang salah satu pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ketua RT di hadapan petugas dan pihak keluarga, ditemukan 43 poket sabu dengan berbagai ukuran. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, plastik klip, handphone, dan uang tunai dari berbagai pecahan.
Kapolsek Melak, dalam keterangannya, menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polsek Melak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, sejalan dengan arah reformasi Polri yang ditekankan oleh Presiden dan Kapolri. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Melak,” ujar Kapolsek Melak.
Seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat untuk proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pendalaman jaringan dan kemungkinan pelibatan pihak lain.
Polsek Melak juga menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya hasil kerja aparat, tetapi merupakan bukti nyata pentingnya partisipasi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi warga yang telah memberikan informasi. Kerja sama masyarakat dan Polri merupakan tulang punggung pengamanan wilayah. Dalam semangat reformasi Polri, kami terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat sebagai mitra strategis,” tambah Kapolsek.
Upaya pemberantasan narkotika di Kutai Barat akan terus ditingkatkan melalui patroli rutin, penguatan fungsi intelijen, dan penyelidikan lapangan sebagai bentuk implementasi transformasi Polri menuju institusi yang semakin responsif, modern, dan tegas dalam pemberantasan kejahatan.
Reporter: Sukawati S






